Masa perkuliahan diawali dengan menyusun rencana studi berupa daftar mata kuliah yang akan ditempuh pada semester berjalan. Proses ini disebut dengan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). KRS disusun oleh mahasiswa bersama Dosen Pembimbing Akademik (DPA) untuk memastikan pemilihan mata kuliah sesuai dengan kurikulum, kemampuan belajar, serta capaian akademik.

Langkah-langkah Pengisian KRS

a) Login Sistem SSO

- Buka alamat https://sso.unesa.ac.id
- Masukkan email Unesa dan password dengan benar.
- Setelah login berhasil, Anda akan diarahkan ke Dashboard SSO

b) Akses Menu Akademik (SIAKADU)

- Pada Dashboard, pilih menu Akademik
- Klik SIAKADU untuk masuk ke halaman Sistem Informasi Akademik Unesa Terpadu

c) Masuk ke Menu KRS Mahasiswa

- Pilih menu Perkuliahan → Mahasiswa → KRS Mahasiswa
- Anda akan masuk ke halaman pengisian KRS

d) Pilih Mata Kuliah

- Pada halaman KRS, muncul tabel mata kuliah yang ditawarkan pada semester tersebut
Klik tombol panah hijau (✔) pada mata kuliah yang akan diambil
- Mata kuliah yang dipilih akan otomatis masuk ke tabel kelas yang diambil

e) Cetak KRS

Setelah selesai memilih mata kuliah, klik menu Cetak KRS untuk mendapatkan dokumen KRS dalam bentuk PDF/print-out

f) Konsultasi dengan DPA

Bawa KRS yang sudah dicetak ke Dosen Pembimbing Akademik (DPA)
- Lakukan konsultasi akademik untuk mendapatkan arahan terkait beban studi dan rencana perkuliahan.

g) Persetujuan/Approval Dosen

DPA akan memverifikasi mata kuliah yang Anda pilih. Jika sudah sesuai, DPA akan melakukan approval KRS melalui SIAKADU

h) Perkuliahan dimulai

Setelah KRS disetujui, mahasiswa sudah resmi terdaftar pada mata kuliah yang dipilih. Mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan sesuai jadwal yang ditetapkan.


Catatan Penting
    Pastikan jumlah SKS yang diambil sesuai dengan ketentuan IP semester sebelumnya (bagi mahasiswa lama). Mahasiswa baru hanya dapat mengambil mata kuliah yang sudah ditentukan pada semester pertama. Konsultasi dengan DPA wajib dilakukan setiap awal semester. KRS yang tidak disetujui oleh DPA dianggap tidak sah, sehingga mahasiswa tidak terdaftar pada mata kuliah tersebut.