Hak dan Tatacara Pembimbingan Akademik Mahasiswa

    1. Setiap mahasiswa berhak mendapat Dosen Pembimbing Akademik (DPA)
    2. Mahasiswa dapat melakukan komunikasi rutin dengan DPA terkait permasalahan akademik
    3. Mahasiswa dapat melakukan bimbingan satu semester sebanyak 3x (Awal, Tengah, dan Akhir semester)
    4. Pembimbingan pada awal semester, mahasiswa dapat melakukan konsultasi terkait pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS)
    5. Pembimbingan pada pertengahan semester, mahasiswa dapat mengkonsultasikan permasalahan selama studi, baik terkait pelaksanaan perkuliahan, teori, praktikum, maupun penugasan-penugasan
    6. Pembimbingan akhir semester, mahasiswa dapat menyampaikan hasil yang diperoleh selama perkuliahan serta kendala yang dihadapi
    7. Mahasiswa bersama dengan DPA dapat membuat Whatsapp Group (WAG) bersama untuk memudahkan komunikasi
    8. Pembimbingan dapat dilakukan secara offline dan online (tersedia di SIAKADU)

Daftar Pembagian Dosen Pembimbing Akademik

    1. Dosen Pembimbing Akademik Mahasiswa Angkatan 2025